Seputarbolaku.com – KPK menetapkan 2 korporasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka terkait kasus korupsi pelaksanaan pembangunan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Dalam penyidikan terdapat 4 tersangka pengembangan bebas. Nama-nama tersangka tersebut adalah Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya dan Ramadhani ismy selaku PPK , Abdul Gani selaku kuasa pengguna anggaran dan Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawansan Sabang.
Kedua perusahaan tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkarya diri sendir, orang lain, atau korporasi. Syarif mengaku nilai proyek sebesar Rp 793 miliar dengan kerugian Rp 313 miliar. Banyak proses-proses dalam pengerjaan proyek tersebut hingga mengalami kerugian.
Laba yang didapat oleh PT Nindya Karya diduga mencapai Rp 44.68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati mencapai 49.9 miliar. keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berhubungan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.